Hukuman Penjara Penganiayaan Anak
Pidana Penjara Seumur Hidup
Pidana penjara seumur hidup adalah satu dari dua variasi hukuman penjara yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP yang selengkapnya berbunyi:
a. Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
Kemudian merujuk Pasal 12 ayat (4) KUHP menyebutkan:
b. Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.
Dari bunyi Pasal 12 ayat (1) KUHP di atas, dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Nah, dari aturan ini sekaligus menolak penafsiran yang selama ini ternyata salah bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.
Penjara Seumur Hidup Itu Berapa Lama?
Ada yang menafsirkan penjara seumur hidup adalah pemberian hukuman sesuai dengan usia terpidana saat divonis atau beranggapan bahwa penjara seumur hidup sesuai umur terpidana saat divonis. Contohnya terpidana A yang saat itu berusia 35 tahun dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup, si A kemudian menjalani hukuman penjara selama 35 tahun.
Ternyata, penafsiran di atas adalah penafsiran yang salah karena sudah melanggar Pasal 12 ayat (4) KUHP bahwa pidana penjara tidak boleh melebihi 20 tahun. Bagaimana pun hukum penjara seumur hidup artinya penjara sepanjang si terpidana masih hidup, dan hukumannya baru akan berakhir ketika ia meninggal dunia.
Dari Wikikamus bahasa Indonesia, kamus bebas
Belum ada komentar. Anda dapat menjadi yang pertama
sebagian atau seluruh definisi yang termuat pada halaman ini diambil dari Kamus Besar Bahasa Indonesia
Baik hukuman penjara maupun hukuman kurungan, sama-sama berupa penahanan kemerdekaan seseorang karena melakukan tindak pidana.
Bentuk hukuman pidana penjara dan kurungan merupakan pemindahan dengan menahan kebebasan seseorang, karena telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 22 KUHP.
Hukuman pidana penjara dan kurungan merupakan pidana pokok yang dapat dijatuhkan hakim selain pidana mati, pidana denda, dan pidana tutupan. Hukuman penjara dan kurungan adalah suatu pidana yang dijatuhkan oleh hakim melalui sebuah putusan yang diberikan kepada seorang yang terbukti bersalah di persidangan.
Pidana penjara merupakan suatu pidana yang berupa pembatasan kebebasan bergerak dari seorang terpidana, yang dilakukan dengan mengurung orang tersebut di dalam lembaga pemasyarakatan.
Hal itu dilakukan agar tindakan atau perbuatan seorang yang akan dihukum pidana penjara dikaitkan dengan tata tertib bagi mereka yang telah melanggar peraturan tersebut.
Sementara itu, pidana kurungan hanya dapat dijatuhkan kepada orang dewasa dan merupakan satu-satunya jenis pidana pokok berupa pembatasan kebebasan bergerak yang dapat dijatuhkan oleh hakim bagi orang yang melakukan pelanggaran.
Dalam Pasal 12 KUHP, hukuman pidana penjara dapat diberikan seumur hidup atau selama waktu tertentu, dimana waktu paling singkatnya satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.
PUTRAJAYA - Mahkamah Persekutuan pada Rabu mengekalkan hukuman penjara 40 tahun ke atas pasangan suami isteri yang didapati bersalah membunuh anak perempuan mereka berusia 22 tahun pada 2016.
Panel hakim diketuai Presiden Mahkamah Rayuan, Tan Sri Abang Iskandar Abang Hashim, disertai hakim Mahkamah Persekutuan, Datuk Abu Bakar Jais dan Datuk Abdul Karim Abdul Jalil, sebulat suara menolak rayuan yang difailkan Anuar Yusof dan Murni Ahmad.
Hakim Abang Iskandar berkata, sabitan pasangan itu adalah selamat, dan bukti yang dikemukakan semasa perbicaraan jelas menunjukkan niat mereka untuk membunuh Siti Hajar.
Mahkamah turut menolak rayuan pihak pendakwaan untuk mengembalikan semula hukuman mati, dan mengekalkan hukuman 40 tahun itu, yang dilihat wajar.
Anuar, 57, dan Murni, 42, didapati bersalah oleh Mahkamah Tinggi pada 2021 kerana membunuh Siti Hajar di sebuah rumah di Taman Semarak, Binjai Chukai, Kemaman, Terengganu, pada jam 10.45 malam, 26 April 2016, dan mereka dijatuhi hukuman mati.
Semasa kematiannya, berat Siti Hajar hanya 18kg, dan arwah tinggal bersama bapa kandungnya (Anuar) dan ibu tiri (Murni), seorang kakak dan seorang adik lelaki di sebuah rumah sewa sejak 2008.
Mahkamah Tinggi sebelum ini melepas dan membebaskan dua anak pasangan itu yang turut didakwa atas tuduhan membunuh Siti Hajar. Rayuan pihak pendakwaan telah diketepikan oleh Mahkamah Rayuan pada 2022 selepas pihak pendakwaan tidak dapat menyampaikan notis rayuan kepada mereka.
Tahun lepas Mahkamah Rayuan mengekalkan sabitan pasangan itu tetapi meringankan hukuman mati mereka kepada 40 tahun penjara.
Pakar forensik yang memeriksa mayat Siti Hajar mendedahkan bahawa wanita itu meninggal dunia disebabkan jangkitan kuman pada paru-paru dan dubur akibat penderaan, kelaparan serta pengabaian, dan dia juga mengalami 36 kesan gigitan manusia di seluruh badannya, termasuk belakang, tangan dan kaki serta bahagian kemaluan.
Dalam prosiding hari ini peguam Ghazali Ismail yang dibantu peguam Ahmad Nur Faid Afiq Aziz berhujah bahawa pertuduhan ke atas pasangan itu harus dikurangkan bagi kesalahan menyebabkan kematian tanpa niat.
Sementara itu Timbalan Pendakwa Raya Roshan Karthi Kayan yang cuba mengembalikan hukuman mati berkata, sifat jenayah itu amat mengerikan, belum pernah berlaku dalam negara sebelum ini. - Bernama
SKOR.id - Berapa tahun hukuman penjara streamer atau siapapun yang mempromosikan judi online?
Akhir-akhir ini sedang ramai dibahas di sosial media soal para streamer khususnya dari gim Mobile Legends yang mempromosikan judi online.
Beberapa dari mereka memang tak mempromosikan secara langsung, tetapi mendapat saweran alias donasi dari situs judi online tersebut.
Masalahnya, dengan donasi yang begitu besar, nama situs judi online ini akan terpampang jelas dan bahkan kadang dibacakan oleh streamer tersebut.
Hal ini menjadi masalah karena judi online dilarang di Indonesia, selain itu kebanyakan yang menonton streaming Mobile Legends ini adalah anak-anak di bawah umur.
Hal ini kini sudah ditangani Kemenkominfo, seperti diungkapkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
"Sedang diinvestigasi, karena live streaming. Kami lagi kumpulkan barang buktinya," ujar Samuel kepada Kumparan.
"Kami juga dengan penyidik di bawah koordinasi kepolisian. Dari hasil investigasi, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian, dalam hal ini cyber crime. Sudah kami mintakan ke YouTube (untuk disuspend akunnya). Dan saat ini kami lagi investigasi pelakunya."
Jika benar terbukti promosi judi online, berapa tahun atau berapa denda yang akan didapatkan oleh para streamer ini?
Merujuk ke situs Kominfo, ada beberapa pasal yang bisa dijeratkan kepada pelaku promosi judi online, untuk siapapun tak terbatas pada para streamer gim.
Tindak pidana judi online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Sedangkan perjudian secara umum diatur dalam Pasal 303 KUHP.
Dalam UU ITE, setiap orang yang mempromosikan judi online dapat dianggap sebagai pelaku yang menyalurkan muatan perjudian. Mereka dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda terbanyak Rp1 miliar.
Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE, isinya mempidanakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat bisa diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian.
Sedangkan dalam KUHP Pasal 303 ayat (1), mengatur perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
Sebelumnya, sudah pernah ada selebgram dan influencer yang ditangkap karena melakukan stream untuk menggaet pemain judi online dan diproses pihak kepolisian.
Punishment / Prisons: (Hukuman / Penjara)
Indonesiabaik.id - Arti hukuman penjara seumur hidup telah dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang termuat dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 KUHP.